Syarat Penggunaan
Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026
1. Ketentuan Umum
Dengan mengakses dan menggunakan situs Al Kazam, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dari ketentuan ini, harap tidak menggunakan layanan kami.
2. Akun Pengguna
Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan akun dan kata sandi Anda. Al Kazam tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam menjaga keamanan akun. Setiap pengguna hanya diperkenankan memiliki satu akun aktif.
3. Pemesanan dan Pembayaran
Semua harga yang tercantum dalam situs adalah harga dalam mata uang Rupiah (IDR) dan sudah termasuk pajak yang berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pesanan yang sudah dikonfirmasi pembayarannya tidak dapat dibatalkan kecuali dalam kondisi yang diatur dalam kebijakan pengembalian.
4. Produk dan Ketersediaan
Al Kazam berusaha menampilkan informasi produk secara akurat. Namun, warna dan tampilan produk dapat sedikit berbeda tergantung pengaturan layar perangkat Anda. Ketersediaan produk terbatas dan bergantung pada stok yang ada.
5. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten di situs ini — termasuk logo, gambar, teks, desain, dan kode — merupakan hak milik Al Kazam dan dilindungi oleh hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan konten tanpa izin tertulis.
6. Batasan Tanggung Jawab
Al Kazam tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan situs ini. Tanggung jawab maksimal kami terbatas pada nilai pesanan yang bersangkutan.
7. Perubahan Ketentuan
Al Kazam berhak mengubah syarat penggunaan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan di situs. Penggunaan berkelanjutan atas situs setelah perubahan dipublikasikan dianggap sebagai penerimaan atas ketentuan baru.
8. Hukum yang Berlaku
Syarat penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.